Dalam rangka perencanaan kegiatan dan anggaran Inspektorat Jenderal di Tahun yang akan datang (2019), Maka Inspektorat Jenderal melakukan rapat Penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan di Harper Jakarta, Senin s/d Selasa tanggal 07 – 08 Mei 2018. Adapun Dasar hukum penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2019 ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga. Hal ini yang menjadi fokus konsentrasi bagi Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDTT untuk segera memberikan rancangan anggaran dan kegiatan serta target yang akan dicapai kedepannya.
Secara umum Program Strategis Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi adalah fokus pembangunan pada desa-desa terutama di 1.138 desa di kawasan perbatasan dan melakukan pendampingan Desa sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan program strategis tersebut, Kementerian Desa PDTT telah menetapkan prioritas-prioritas penggunaan Dana Desa melalui Permendesa tentang Penetapan prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah digulirkan sejak tiga tahun terakhir. Dalam upaya mencapai target-target yang ingin dicapai dalam program strategis Kementerian Desa PDTT tersebut, maka salah satu langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (PKA) Kementerian Tahun 2019.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional berdasarkan kaidah dan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. Oleh karenanya RKA yang yang disusun tentu saja harus mengacu dan mengakomodir semua aspek-aspek yang terkait dengan Program-program Strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah maupun Kementerian Desa PDTT.
Penyusunan Anggaran berbasis Kinerja bertujuan untuk :
- Mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja (ouput) dan dampak (outcome) atas alokasi belanja (input) yang ditetapkan
- Disusun berdasarkan sasaran tertentu yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran
- Program dan kegiatan disusun berdasarkan renstra/tupoksi Kementerian Negara/Lembaga
Inspektorat Jenderal sebagai APIP mempunyai peran yang sangat penting dalam mengawal program strategis Kementerian, oleh karenanya Rencana Kerja Anggaran Inspektorat yang disusun harus dapat meningkatkan kontribusi Inspektorat Jenderal dalam pencapaian target-target program prioritas Kementerian secara nyata. Diharapkan tidak hanya menetapkan target-target output (keluaran), namun juga menyajikan dampak (outcome) yang yang dapat diukur kinerjanya dalam mendukung pencapaian program-program prioritas kementerian
Dengan penyelenggaraan Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Inspektorat Jenderal Tahun Anggaran 2019 ini, diharapkan menghasilkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (FAIS/ITJEN/2018)