Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menempatkan peran APIP sebagai quality asurance (penjamin) agar penyelenggaraan urusan Kementerian dilaksanakan secara tertib, efisien dan efektif. Dengan semakin tingginya tuntutan yang dibebankan kepada Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi maka tugas dan fungsi APIP dalam melaksanakan perannya sebagai early warning system dan sebagai konsultan atas pelaksanaan kegiatan perlu diantisipasi dengan Perbaikan dan Pembenahan Tata kelola dan administrasi kegiatan pengawasan dengan lebih baik, dengan ini Inspektorat Jenderal menyelenggarakan kegiatan Diklat Manajemen Pengawasan pada tanggal 3-6 Juli 2018 dilaksanakan di Salak tower Bogor berkerjasama dengan Pusdiklat ASN dan Pusdiklat BPKP Bogor.
Tata kelola Kegiatan pengawasan yang baik diperlukan agar tujuan dan Prinsip-prinsip pengawasan dapat berfungsi secara optimal. Hal tersebut dapat dicapai apabila dalam program pengawasan diterapkan proses manajemen (planning, organizing, actuating, controlling), dan korektif secara konsisten. Selain ke-empat prinsip manajemen tersebut, keberhasilan manajemen pengawasan didukung oleh faktor profesionalisme dan keterampilan auditor untuk menentukan kelancaran dan tecapainya tujuan pengawasan.
Keberhasilan yang sudah dicapai dalam peningkatan kinerja Kementerian Desa PDTT dalam tahun terakhir antara lain : Opini WTP atas Laporan Keuangan Tahun 2017, Hasil evaluasi oleh Kemen PAN dan RB atas Pelaksanaan RB dan penerapan SAKIP Kementerian yang semakin meningkat, secara tidak langsung menunjukan bahwa fungsi dan peran APIP sudah berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan, meskipun demikian peningkatan tatakelola pengawasan dengan penerapan manajemen pengawasan yang konsisten tetap perlu dilaksanakan
Keterbatasan yang dimiliki oleh Inspektorat Jenderal dalam hal: kurangnya jumlah auditor, masih kurangnya kompetensi dan ketrampilan auditor, waktu serta sarana dan prasarana yang terbatas dilain pihak tugas tugas APIP yang meliputi kegiatan audit kinerja yang merupakan kegiatan reguler, serta tugas mandatory (reviu, monev SPIP, RB, SAKIP, Dana Desa dll) yang semakin meningkat baik kuantitas, maupun permasalahannya perlu diantisipasi melalui penerapan manajemen pengawasan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud/penyelewengan dan memastikan kegiatan tetap berjalan sesuai rencana.
Manajemen Pengawasan pada Inspektorat Jenderal KDPDTT pada dasarnya telah diimplementasikan, hal tersebut dapat dilihat antara lain:
1. Adanya Rencana Jangka menengah ( lima tahunan ) berupa Rencana Strategis Itjen Tahun 2015-2019
2. Adanya Program Kerja Tahunan yang meliputi Program Kerja dan Anggaran kegiatan Inspektorat Jenderal secara umum, serta Program Kerja Pengawasan Tahunan yang merupakan rencana kegiatan pengawasan secara rinci dalam satu tahun anggran.
3. Standar dan prosedur operasi setiap kegiatan, baik kegiatan administrasi maupun kegiatan pengawasan telah disusun.
4. Regulasi serta aturan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja APIP baik internal Kementerian maupun pemerintah telah diberlakukan.
5. Rencana kegiatan monitoring dan evaluasi atas kegiatan Pengawasan oleh Itjen telah disusun dan ditetapkan.
Meskipun sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan manajemen pengawasan secara umum telah tersedia, namun yang terpenting adalah niat dan kemauan dari seluruh aparat Itjen untuk bekerja dengan sepenuh hati melaksanakan aturan dan rencana yang telah ditetapkan, dan tentunya didukung oleh setiap pimpinan di UKE I yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing.
Dengan dilaksanakannya Diklat Manajemen Pengawasan ini diharapkan kegiatan pengawasan yang kita laksanakan kedepan dapat memenuhi tujuan pengawasan serta kebutuhan Pimpinan akan informasi dan data yang penting untuk kemajuan Kementerian Desa PDTT dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. (FAIS-EDI/ITJEN/2018)
---------
Follow Us On !
Twitter : Itjen_Kemendes
Instagram : itjen_kemendes
Youtube : Itjen Kemendes
Website : itjen.kemendesa.go.id