Inspektorat V mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri serta penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan Dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi dan Direktorat Jenderal Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi.
Inspektorat V menyelenggarakan fungsi:
Inspektorat V terdiri atas:
Sesuai dengan Permen Kemendesa No.6 Tahun 2015