TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL
TUGAS
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
FUNGSI
Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
*berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi