TUGAS DAN FUNGSI INSPEKTORAT JENDERAL

 

 

TUGAS

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi 

 

FUNGSI

Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

 

*berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi