Jakarta-Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menandatangani Nota Kesepahaman Bersama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan KPK RI tentang Kerjasama dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada hari Selasa 14 Juli 2020. Nota Kesepahaman dibuat dalam rangka upaya pemberantasan tindak pidana korupsi untuk meningkatkan kinerja yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (YUDHA/RTRIKURNIA/ITJEN/2020)
#salamAPIK
#itjenTOP
---------
Follow Us On !
Twitter : Itjen_Kemendes
Instagram : itjen_kemendes
Youtube : Itjen Kemendes
Website : itjen.kemendesa.go.id