100%
Tugas dan fungsi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDT
Menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Inspektorat Jenderal Kementerian Desa PDT mempunyai fungsi untuk menyelenggarakan:
Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.