Pada pembukaan rapat finalisasi program kerja pengawasan Tahun 2018 yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal, Bapak Ansar Husen beliau mengatakan bahwa Seiring dengan kuatnya tekad dan tuntutan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi atas pengelolaan pemerintahan secara bersih dan bebas KKN, maka penguatan organisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang mengarah pada sinergi pengawasan dan peningkatan kinerja mutlak segera dilakukan. 

Berdasarkan PP60/2008 pengawasan internal diartikan sebagai seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi. Pengawasan internal dilakukan dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. Pengawasan dilaksanakan untuk memberikan informasi dan rekomendasi perbaikan bagi unit kerja dari pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) merupakan upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pengawasan dalam rangka mendukung capaian kinerja Inspektorat serta sebagai dasar untuk menilai/ mengevaluasi kinerja Pejabat Fungsional Auditor dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.

PKPT yang di susun harus mengacu pada:

  1. Kebijakan Kementerian, antara lain 4 (empat) Program Prioritas Kementerian dan Lokasi dan alokasi Prioritas kegiatan dan anggaran UKE I;
  2. Kebijakan Pemerintah/Presiden yang terkait dengan program dan kegiatan Kementerian, antara lain Cash for Work, pemanfaatan dana desa
  3. Audit berbasis risiko (Risiko Audit; inherent risk, control risk, detection risk)

Dengan acuan ini diharapkan Inspektorat Jenderal dapat menjadi tulang punggung dalam mengawal program-program Kementerian dan tujuan berdirinya Kementerian ini dapat terlaksana. (ARIF/ITJEN/2017)

---------

Follow Us On !

Twitter   : Itjen_Kemendes

Instagram : itjen_kemendes

Youtube   : Itjen Kemendes

Website   : itjen.kemendesa.go.id